Mengajukan Permohonan Pembuatan Paspor

Posted by Posted by ibasbali On 10:32 AM


Paspor adalah dokumen yang sangat penting dan berguna bagi orang yang bepergian lintas negara maupun mereka yang menetap sementara di negara lain. Warga Negara yang sudah memiliki paspor dapat memasuki atau melintasi negara lain, selain itu paspor juga berfungsi sebagai tanda bukti kewarganegaraan pemegang paspor dari negara penerbit paspor tersebut. Bila Paspor sebagai dokumen Ijin Tinggal sudah habis masa berlakunya/kedaluarsa, disarankan untuk mengajukan permohonan perpanjangan diinstansi-instansi terkait, bila tidak maka pemegang paspor akan kehilangan ijin tinggal (dideportasi) atau bahkan akan kehilangan status kewarganegaraannya dari negara penerbit paspor yang bersangkutan.

Selain itu, paspor juga berfungsi sebagai syarat untuk mengajukan permohonan pembuatan Visa, pembelian Ticket Pesawat ke luar negeri dan hal-hal lainnya. Jadi Paspor merupakan dokumen ijin tinggal yang sangat penting dan bermamfaat. Bagi teman-teman yang sudah memiliki Paspor silahkan mengecek masa berlaku paspor anda jika tidak ingin mengalami hal-hal tidak diinginkan.

Bagi teman-teman yang ingin bepergian keluar negeri dan ingin mengurus paspor, berikut akan saya ceritakan pengalaman saya mengajukan permohonan pembuatan Paspor di Kantor Imigrasi di Renon - Denpasar - Bali. Saya sarankan, silahkan datang langsung ke kantor Imigrasi terdekat di Kota anda untuk "MENGAMBIL" Form permohonan Pengajuan Paspor. Pada saat pengambilan Form ini, saya dikenakan biaya sebesar Rp 15.000 , padahal dalam form tersebut diterangkan bahwa "Form ini tidak dikenakan biaya apapun", jadi kata "MENGAMBIL" bisa digantikan dengan "MEMBELI". Pada Form tersebut akan tertulis syarat - syarat apa saja yang harus dilengkapi. Selain pengajuan paspor di Kantor Imigrasi langsung juga ada Pengajuan Permohonan Paspor Online. Untuk pengajuan Paspor Baru offline, syaratnya adalah sbb:
  1. Bukti domisili (KTP yang masih berlaku)
  2. KK (Kartu Keluarga)
  3. Akte Kelahiran / Ijazah
  4. Akte Perkawinan
  5. Surat Rekomendari dari Instansi Terkait (Perusahaan, Universitas, dan lainnya)
  6. Paspor Lama (bagi paspornya yang akan habis masa berlakunya)
Kebetulan karna saya masih bujang, berkepentingan untuk kunjungan keluarga jadi syaratnya cuman KTP, KK, dan Akte Kelahiran saja. Sedangkan untuk pengambilan photo akan dilakukan di Kantor Imigrasi dan Pemohon diwajibkan untuk berpakaian rapi dan sopan.

Setelah melengkapi persyaratan yang tercantum, selanjutnya mengisi Formulir Permohonan Pengajuan Paspor itu. Nah disini saya agak bingung mencari bagian Helf Desk/ bagian informasi karena tidak ada loket yang saya temui untuk bagian informasi tapi biasanya pada papan pengumuman akan disediakan contoh cara pengisian beserta keterangannya, alur permohonan pengajuan paspor dan informasi jumlah biaya-biaya yang diperlukan.

Jika semua data sudah siap, silahkan mengambil antrean untuk melakukan pendaftaran. Setelah data anda dipegang oleh petugas, data anda akan di cek satu persatu dan pemohon akan ditanya-tanya seputar pengajuan paspor tersebut. Setelah data/dokumen/berkas sudah lengkap, pemohon akan diberikan No Antrean berikutnya untuk pengambilan Photo dan Interview/wawancara pada waktu yang ditentukan Petugas (biasanya satu minggu setelah pendaftaran ). Silahkan datang pada waktu yang dijadwalkan. Saya datang ke Kantor Imigrasi lagi sesuai waktu yang ditentukan oleh petugas Loket untuk melakukan pembayaran di kasir sebesar 270.000, pengambilan Photo, pengambilan sidik jari dan sedikit wawancara. Pada saat sesi wawancara topiknya adalah "maksud dan tujuan kita bepergian keluar negeri", jadi akan disesuaikan dengan kepentingan Pemohon. Setelah selesai, kita akan menunggu untuk pencetakan paspor dan kata petugas, pengambilan paspor bisa dilakukan setelah 4 hari kerja.

Jadi Pembuatan Paspor itu sangat Simple, mudah dan murah. Lain halnya jika menggunakan jasa orang lain/calo. Menurut teman saya yang mengunakan jasa calo, dia dikenakan biaya sekitar 600 rb - 900 rb. Saat itu dia (teman saya) akan bekerja di Kapal Pesiar sehingga pengurusan Surat-menyurat nya diserahkan kepada Agent yang bersangkutan. Biasanya bila pemohon menggunakan jasa calo, waktu pengurusannya sangan cepat sekali, pemohon tinggal datang untuk pengambilan photo dan sidik jari saja dan mungkin tidak ada interview nya. Yang jadi calonya kan biasanya orang2 yang udah dengan mudah lalu lalang di kantor tersebut... he he heheh h... Piiissss yahhhhh...

Jadi, kalian mau pilih cara yang mana??? Cara cepat tapi banyak menghabiskan uang atau cara agak lumayan lama tapi sedikit mengeluarkan biaya???? Kalau saya saranin yach...... mending pakai cara seperti yang saya lakukan, karena selain mendidik kemandirian kita, juga mencerminkan bahwa kita adalah warga negara yang baik, dalam hal ini paling tidak kita telah meminimalis tindakan KKN......

13 comments

  1. Anonymous Said,

    untung ada info ini, klo nga kemungkinan saya pake jasa calo......

    Posted on February 11, 2009 at 10:48 AM

     
  2. Anonymous Said,

    Untuk lebih jelasnya, silahkan datang langsung ke kantor Imigrasi, disana kita akan mendapat info lengkapnya.

    Posted on February 14, 2009 at 3:12 PM

     
  3. Anonymous Said,

    aloha...leh tau imelnya gag?
    bth nanya2 ni...kontak aku di sephiemartin@yahoo.com ya...
    thx

    Posted on April 8, 2009 at 5:00 PM

     
  4. Ibas Bali Said,

    wayansumada@hotmail.com
    Itu emel kuu.... thx

    Posted on April 14, 2009 at 1:56 PM

     
  5. Lu2 Said,

    makasih infonya! mau bikin passport neh

    Posted on June 21, 2009 at 7:06 PM

     
  6. Anonymous Said,

    ga perlu ijazah ya?

    Posted on August 6, 2009 at 10:04 AM

     
  7. Anonymous Said,

    kak, kalau ga pake akta kelahiran apa bisa? punya saya hilang..T_____________T

    Posted on September 14, 2009 at 7:05 PM

     
  8. Anonymous Said,

    dont believe anything from there....anda dpush supaya pke calo oleh staff dsana.....persetan smua....terlalu bertele2 pembuatan paspor d bali....

    Posted on July 22, 2010 at 2:44 PM

     
  9. Anonymous Said,

    Nah terserah........... nak ken2 ye yang pentin maan pasport.. daripada ga dapat kan..... semuanya jadi batal...

    Posted on February 11, 2011 at 6:05 PM

     
  10. hehehe aku ga punya paspor

    Posted on April 2, 2011 at 12:47 AM

     
  11. yuni Said,

    okeh tengyu yaw kk atas infonya,,,jd tinggal nyiapin ajah yg d perlukan
    :)

    Posted on April 18, 2011 at 2:12 PM

     
  12. james Said,

    kalau ke singapore perlu visa juga ga?

    Posted on December 26, 2011 at 4:21 PM

     
  13. jhon Said,

    kalau ke singapore perlu visa juga ga?

    Posted on January 29, 2012 at 12:01 PM

     

Post a Comment